Langsung ke konten utama

9 Steps Menulis Artikel Ilmiah

Tulisan kali ini merupakan rangkuman dari video youtube milik Bapak Muji Setiyo dengan judul asli 9 Steps Menyusun Artikel yang Akuntabel.

Menurut Penulis, isi video tersebut sangat mudah dipahami sehingga dapat membantu bila akan menulis artikel ilmiah.


Berikut ini 9 steps nya:


  1. Tampilkan hasil temuan penelitian dalam gambar/tabel atau deskripsi.
  2. (a). Berikan arti temuan tersebut, bahas secara mendalam, dan; (b). Komparasikan dengan temuan-temuan periset sebelumnya. (c). Cek apakah sudah menunjukkan kemajuan? Bila belum, kembali baris pertama butir 2 (a) dan (b). Setelah menunjukkan kemajuan, baru melangkah ke butir 3.
  3. Simpulkan temuan penelitian. Apa kontribusinya pada pengembangan ipteks? Cek apakah tujuan studi telah terpenuhi?
  4. Tulis metode penelitian secara lengkap untuk mendapatkan butir 1 (temuan riset tersebut). Pastikan dapat diulang oleh orang lain. Agar cek dan ricek antara isi butir 1 dan isi butir 4 ini.
  5. Buat Introduction (yang mengantarkan pembaca untuk sampai pada kesimpulan riset).
  6. Buat “Abstract” (summary tentang tujuan penelitian, metode penelitian, hasil penelitian dan simpulan. Kemudian pilih kata-kata kunci.
  7. Buat Judul yang suitable / cantik dan mewakili temuan riset (boleh dengan kalimat tanya).
  8. Cek dan Ricek Sitasi dan daftar Referensi/pustaka.
  9. Buat Ackowledgment. Tidak hanya ucapan terima kasih, tapi yang penting bahwa artikel tsb merupakan output dari riset yang kompetitif. Bisa ditambahkan kontrak / grant nya.
  10. Tulis artikel sesuai Guideline for Author (GFA). Buat Cover Letter (surat lamaran ke Editor). Submit artikel.Bergegas untuk melanjutkan riset lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ringkasan UU No.22 Tahun 2001 Tentang Migas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur  pengelolaan minyak dan gas bumi (migas)   di Indonesia. 1.  Tujuan Utama Menjamin pengelolaan migas untuk  kemakmuran rakyat . Mendorong  efisiensi dan daya saing . Membuka peluang  investasi (termasuk swasta & asing) . 2.  Kegiatan Usaha Migas dibagi dua Hulu (Upstream) Eksplorasi (mencari cadangan). Eksploitasi (produksi). Dilaksanakan melalui  kontrak kerja sama (PSC)  dengan pemerintah. Hilir (Downstream) Pengolahan. Pengangkutan. Penyimpanan. Niaga (penjualan BBM/gas). Bisa dilakukan oleh badan usaha dengan izin. 3. Peran negara - Negara tetap menguasai sumber daya migas. - Pelaksanaan diwakili oleh pemerintah. - Awalnya dibentuk:  (a). BP Migas (untuk hulu).  (b). BPH Migas (untuk hilir). 4. Sistem kontrak (PSC) - Migas tetap milik negara. - Kontraktor menanggung risiko & biaya. - Hasil dibagi antara negara dan kontraktor. 5. Liberalization (ciri p...

Kerja Sama Operasi dan/atau Teknologi di Hulu Migas

Latar Belakang : - Dalam rangka mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional perlu dilakukan upaya peningkatan produksi migas nasion al. - Perlu diterbitkan Permen ESDM No.14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam Permen tsb diatur: 1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat melakukan kerjasama pengelolaan bagian Wilayah Kerja (WK) untuk peningkatan produksi migas. (Pasal 2 ayat 1). 2. Bentuk kerja sama yg dapat dilakukan: (a).  Kerja sama Operasi dan/atau teknologi. (b).  Kerja sama produksi sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM. (c).   Kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua; atau (d).   Kerja sama lainnya. Jadi Kerja sama Operasi dan/atau teknologi merupakan salah satu bentuk kerja sama pengelolaan bagian WK untuk peningkatan produksi migas. Kerja sama Operasi dan/atau teknologi dengan Mitra ini dapat dilakukan pada: a.  Sumur Idle; b.  Sumur ber...

Penugasan Khusus kepada BUMN

Dasar Hukum Dasar Hukum: 1.  PP No.72 Tahun 2016. 2.  Permen BUMN No.Per-1/MBU/03/2023. BUMN dapat menerima Penugasan Khusus (Penugasan) dari Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan: 1.  Fungsi kemanfaatan umum. 2.  Riset dan inovasi. ●  Penugasan tsb dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha serta mempertimbangkan kemampuan BUMN. Bagaimana bila Penugasan tidak Feasible?? Maka BUMN harus diberikan kompensasi. Bagaimana internal corporate approval nya? ? BUMN tsb harus dapat persetujuan RUPS/Menteri BUMN. Ada 4 tahapan pelaksanaan Penugasan: 1.  Perencanaan. 2.  Penetapan. 3.  Pelaksanaan. 4.  Pelaporan. PERENCANAAN ●  BUMN menyusun perencanaan pelaksanaan Penugasan. ●  Perencanaan tsb minimal memuat kajian aspek teknis, hukum, komersial dan aspek keuangan termasuk sumber pendanaan. ●  Perencanaan tsb akan dikaji dan disepakati bersama oleh BUMNN penerima Penugasan, Menteri BUMN, Menkeu dan...