Langsung ke konten utama

Penugasan Khusus kepada BUMN

Dasar Hukum

Dasar Hukum:

1.  PP No.72 Tahun 2016.

2.  Permen BUMN No.Per-1/MBU/03/2023.


BUMN dapat menerima Penugasan Khusus (Penugasan) dari Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan:

1.  Fungsi kemanfaatan umum.

2.  Riset dan inovasi.


●  Penugasan tsb dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha serta mempertimbangkan kemampuan BUMN.

Bagaimana bila Penugasan tidak Feasible??

Maka BUMN harus diberikan kompensasi.


Bagaimana internal corporate approval nya??

BUMN tsb harus dapat persetujuan RUPS/Menteri BUMN.


Ada 4 tahapan pelaksanaan Penugasan:

1.  Perencanaan.

2.  Penetapan.

3.  Pelaksanaan.

4.  Pelaporan.


PERENCANAAN

●  BUMN menyusun perencanaan pelaksanaan Penugasan.

●  Perencanaan tsb minimal memuat kajian aspek teknis, hukum, komersial dan aspek keuangan termasuk sumber pendanaan.

●  Perencanaan tsb akan dikaji dan disepakati bersama oleh BUMNN penerima Penugasan, Menteri BUMN, Menkeu dan menteri teknis atau pemberi Penugasan.

●  Penugasan harus dicantumkan dalam RJP dan RKAP.

●  Pencantuman di RJP dilakukan hanya bila Penugasan tsb mempengaruhi sasaran dan strategi BUMN jangka panjang.

●  BUMN penerima Penugasan harus membuat 2 (dua) RKAP terpisah (RKAP Penugasan dan RKAP pencapaian sasaran usaha Perusahaan).


PENETAPAN

Penugasan dapat ditetapkan dalam bentuk:

1.  Peraturan Pemerintah;

2.  Peraturan Presiden; atau

3.  Peraturan/Keputusan menteri pemberi Penugasan.


PELAKSANAAN.

Dalam pelaksanaan Penugasan, BUMN dapat bekerja sama dengan:

1.  BUMN lain;

2.  Badan usaha Swasta;

3.  BUMD;

4.  Koperasi;

5.  Lembaga Penelitian & Pengembangan;

6.  Lembaga pengkajian & penerapan; dan

n/atau

7.  Perguruan tinggi.

●  BUMN harus melakukan pembukuan terpisah (Pembukuan Penugasan dan Pembukaan pencapaian sasaran usaha Perusahaan).


PELAPORAN

●  Laporan Penugasan kepada Menkeu, menteri teknis dan Menteri BUMN dan Pemberi Penugasan secara berkala 1 kali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.


LAIN-LAIN


●  BUMN dapat memberlakukan Permen ini kepada Anak Perusahaan.

●  Bagi BUMN yg tidak semua sahamnya dimiliki Negara, Permen ini diberlakukan:

a).  Secara langsung oleh Direksi; atau

b).  Melalui pengukuhan dalam RUPS BUMN bersangkutan.

●  Bagi Perseroan Terbuka, Permen ini diberlakukan:

a).  Secara langsung oleh Direksi; atau

b).  Melalui pengukuhan dalam RUPS Perseroan terbuka bersangkutan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ringkasan UU No.22 Tahun 2001 Tentang Migas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur  pengelolaan minyak dan gas bumi (migas)   di Indonesia. 1.  Tujuan Utama Menjamin pengelolaan migas untuk  kemakmuran rakyat . Mendorong  efisiensi dan daya saing . Membuka peluang  investasi (termasuk swasta & asing) . 2.  Kegiatan Usaha Migas dibagi dua Hulu (Upstream) Eksplorasi (mencari cadangan). Eksploitasi (produksi). Dilaksanakan melalui  kontrak kerja sama (PSC)  dengan pemerintah. Hilir (Downstream) Pengolahan. Pengangkutan. Penyimpanan. Niaga (penjualan BBM/gas). Bisa dilakukan oleh badan usaha dengan izin. 3. Peran negara - Negara tetap menguasai sumber daya migas. - Pelaksanaan diwakili oleh pemerintah. - Awalnya dibentuk:  (a). BP Migas (untuk hulu).  (b). BPH Migas (untuk hilir). 4. Sistem kontrak (PSC) - Migas tetap milik negara. - Kontraktor menanggung risiko & biaya. - Hasil dibagi antara negara dan kontraktor. 5. Liberalization (ciri p...

Kerja Sama Operasi dan/atau Teknologi di Hulu Migas

Latar Belakang : - Dalam rangka mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional perlu dilakukan upaya peningkatan produksi migas nasion al. - Perlu diterbitkan Permen ESDM No.14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam Permen tsb diatur: 1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat melakukan kerjasama pengelolaan bagian Wilayah Kerja (WK) untuk peningkatan produksi migas. (Pasal 2 ayat 1). 2. Bentuk kerja sama yg dapat dilakukan: (a).  Kerja sama Operasi dan/atau teknologi. (b).  Kerja sama produksi sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM. (c).   Kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua; atau (d).   Kerja sama lainnya. Jadi Kerja sama Operasi dan/atau teknologi merupakan salah satu bentuk kerja sama pengelolaan bagian WK untuk peningkatan produksi migas. Kerja sama Operasi dan/atau teknologi dengan Mitra ini dapat dilakukan pada: a.  Sumur Idle; b.  Sumur ber...