Langsung ke konten utama

Jenis-Jenis Kontrak Konstruksi

Jenis Kontrak Konstruksi

Jenis kontrak banyak dikenal dalam dunia konstruksi.

Untuk menentukan sistem kontrak yang akan dipakai pada sebuah sistem pengadaan, Jenis kontrak dapat dibedakan berdasarkan kriteria-kriteria dibawah ini :

1. Jenis Kontrak berdasarkan jenis imbalan

a. Kontrak Lumpsum.

Kontrak pengadaan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor.

b. Kontrak Unit Price / Harga Satuan

Kontrak pengadaan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/ unsure pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh kontraktor.

c. Kontrak Gabungan Lumpsum dan Unit Price

Kontrak ini merupakan kontrak yang merupakan gabungan lumpsum dan Harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.

d. Kontrak Terima Jadi / Turn Key. 

Kontrak ini merupakan kontrak pengadaan barang / jasa pemborongan atas EPC (Engineering Procurement & Consctruction) penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti & tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan & jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yg telah ditetapkan.

e. Kontrak Persentase.

Kontrak ini adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi dibidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.

f. Kontrak Cost & Fee.

Kontrak ini adalah kontrak pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemborongan dimana kontraktor yang bersangkutan menerima imbalan jasa yg nilainya tetap disepakati oleh kedua belah pihak.

g. Kontrak Design & Built.

Kontrak ini adalah kontrak pelaksanaan jasa pemborongan mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan konstruksi fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa satu kontrak yang sama.


2.  Jenis Kontrak berdasarkan Waktu Pelaksanaan

a. Kontrak Tahun Tunggal

Merupakan kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.

b. Kontrak Tahun Jamak

kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 ( satu ) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yg dibiayai APBD Propinsi, Bupati / Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten / Kota.


3. Jenis kontrak berdasarkan jumlah kontraktor

a. Kontrak Pengadaan Tunggal

Kontrak antara pemilik proyek dengan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.

b. Kontrak Pengadaan Bersama

Kontrak antara beberapa unit kerja/pemilik proyek dengan kontraktor tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja/pemilik proyek dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ringkasan UU No.22 Tahun 2001 Tentang Migas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur  pengelolaan minyak dan gas bumi (migas)   di Indonesia. 1.  Tujuan Utama Menjamin pengelolaan migas untuk  kemakmuran rakyat . Mendorong  efisiensi dan daya saing . Membuka peluang  investasi (termasuk swasta & asing) . 2.  Kegiatan Usaha Migas dibagi dua Hulu (Upstream) Eksplorasi (mencari cadangan). Eksploitasi (produksi). Dilaksanakan melalui  kontrak kerja sama (PSC)  dengan pemerintah. Hilir (Downstream) Pengolahan. Pengangkutan. Penyimpanan. Niaga (penjualan BBM/gas). Bisa dilakukan oleh badan usaha dengan izin. 3. Peran negara - Negara tetap menguasai sumber daya migas. - Pelaksanaan diwakili oleh pemerintah. - Awalnya dibentuk:  (a). BP Migas (untuk hulu).  (b). BPH Migas (untuk hilir). 4. Sistem kontrak (PSC) - Migas tetap milik negara. - Kontraktor menanggung risiko & biaya. - Hasil dibagi antara negara dan kontraktor. 5. Liberalization (ciri p...

Kerja Sama Operasi dan/atau Teknologi di Hulu Migas

Latar Belakang : - Dalam rangka mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional perlu dilakukan upaya peningkatan produksi migas nasion al. - Perlu diterbitkan Permen ESDM No.14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam Permen tsb diatur: 1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat melakukan kerjasama pengelolaan bagian Wilayah Kerja (WK) untuk peningkatan produksi migas. (Pasal 2 ayat 1). 2. Bentuk kerja sama yg dapat dilakukan: (a).  Kerja sama Operasi dan/atau teknologi. (b).  Kerja sama produksi sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM. (c).   Kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua; atau (d).   Kerja sama lainnya. Jadi Kerja sama Operasi dan/atau teknologi merupakan salah satu bentuk kerja sama pengelolaan bagian WK untuk peningkatan produksi migas. Kerja sama Operasi dan/atau teknologi dengan Mitra ini dapat dilakukan pada: a.  Sumur Idle; b.  Sumur ber...

Penugasan Khusus kepada BUMN

Dasar Hukum Dasar Hukum: 1.  PP No.72 Tahun 2016. 2.  Permen BUMN No.Per-1/MBU/03/2023. BUMN dapat menerima Penugasan Khusus (Penugasan) dari Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan: 1.  Fungsi kemanfaatan umum. 2.  Riset dan inovasi. ●  Penugasan tsb dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha serta mempertimbangkan kemampuan BUMN. Bagaimana bila Penugasan tidak Feasible?? Maka BUMN harus diberikan kompensasi. Bagaimana internal corporate approval nya? ? BUMN tsb harus dapat persetujuan RUPS/Menteri BUMN. Ada 4 tahapan pelaksanaan Penugasan: 1.  Perencanaan. 2.  Penetapan. 3.  Pelaksanaan. 4.  Pelaporan. PERENCANAAN ●  BUMN menyusun perencanaan pelaksanaan Penugasan. ●  Perencanaan tsb minimal memuat kajian aspek teknis, hukum, komersial dan aspek keuangan termasuk sumber pendanaan. ●  Perencanaan tsb akan dikaji dan disepakati bersama oleh BUMNN penerima Penugasan, Menteri BUMN, Menkeu dan...