Jenis Kontrak Konstruksi
Jenis kontrak banyak dikenal dalam dunia konstruksi.
Untuk menentukan sistem kontrak yang akan dipakai pada sebuah sistem pengadaan, Jenis kontrak dapat dibedakan berdasarkan kriteria-kriteria dibawah ini :
1. Jenis Kontrak berdasarkan jenis imbalan
a. Kontrak Lumpsum.
Kontrak pengadaan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor.
b. Kontrak Unit Price / Harga Satuan
Kontrak pengadaan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/ unsure pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh kontraktor.
c. Kontrak Gabungan Lumpsum dan Unit Price
Kontrak ini merupakan kontrak yang merupakan gabungan lumpsum dan Harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
d. Kontrak Terima Jadi / Turn Key.
Kontrak ini merupakan kontrak pengadaan barang / jasa pemborongan atas EPC (Engineering Procurement & Consctruction) penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti & tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan & jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yg telah ditetapkan.
e. Kontrak Persentase.
Kontrak ini adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi dibidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
f. Kontrak Cost & Fee.
Kontrak ini adalah kontrak pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemborongan dimana kontraktor yang bersangkutan menerima imbalan jasa yg nilainya tetap disepakati oleh kedua belah pihak.
g. Kontrak Design & Built.
Kontrak ini adalah kontrak pelaksanaan jasa pemborongan mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan konstruksi fisik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa satu kontrak yang sama.
2. Jenis Kontrak berdasarkan Waktu Pelaksanaan
a. Kontrak Tahun Tunggal
Merupakan kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
b. Kontrak Tahun Jamak
kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 ( satu ) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yg dibiayai APBD Propinsi, Bupati / Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten / Kota.
3. Jenis kontrak berdasarkan jumlah kontraktor
a. Kontrak Pengadaan Tunggal
Kontrak antara pemilik proyek dengan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
b. Kontrak Pengadaan Bersama
Kontrak antara beberapa unit kerja/pemilik proyek dengan kontraktor tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja/pemilik proyek dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
Komentar
Posting Komentar