Langsung ke konten utama

Kerja Sama Operasi dan/atau Teknologi di Hulu Migas

Latar Belakang:

- Dalam rangka mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional perlu dilakukan upaya peningkatan produksi migas nasional.
- Perlu diterbitkan Permen ESDM No.14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Permen tsb diatur:
1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat melakukan kerjasama pengelolaan bagian Wilayah Kerja (WK) untuk peningkatan produksi migas. (Pasal 2 ayat 1).

2. Bentuk kerja sama yg dapat dilakukan:
(a).  Kerja sama Operasi dan/atau teknologi.
(b).  Kerja sama produksi sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
(c).   Kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua; atau
(d).   Kerja sama lainnya.

Jadi Kerja sama Operasi dan/atau teknologi merupakan salah satu bentuk kerja sama pengelolaan bagian WK untuk peningkatan produksi migas.

Kerja sama Operasi dan/atau teknologi dengan Mitra ini dapat dilakukan pada:
a.  Sumur Idle;
b.  Sumur berproduksi;
c.  Lapangan/Struktur Idle;
d.  Lapangan/Struktur berproduksi.

Lingkup kerja sama pada Sumur Idle dan Sumur berproduksi meliputi:
1.  Evaluasi subsurface dan surface.
2.  Perawatan sumur.
3.  Re-opening.
4.  Stimulasi.
5.  Kegiatan kerja ulang dan pindah lapisan.
6.  Deepening.
7.  Sidetrack.
8.  Secondary Recovery.
9.  Tertiary Recovery.
10. Injeksi air ke sumur injeksi.
11. Pengelolaan hasil produksi migas, termasuk pengelolaan limbah sampai titik serah; dan/atau
12. Kegiatan lain yg ditetapkan Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA.

Sedangkan Lingkup kerja sama pada Lapangan/struktur Idle dan Lapangan/struktur berproduksi meliputi: 
1.  Seluruh kegiatan pada Sumur idle dan Sumur berproduksi tersebut di atas;
2.  Pemboran.
3.  Fracturing; dan/atau
4.  Multi stage fracturing.

Lingkup kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan teknis dari:
1.   KKKS.
2.   Kepala SKK Migas / BPMA.

Terdapat 3 Cara Pemilihan calon Mitra kerja sama, yaitu:
1.  Potensi KSO dan/atau teknologi dgn Mitra yang disiapkan KKKS.
2.  Permohonan KSO &/ teknologi dari Calon Mitra.
3.  Potensi KSO dan/atau teknologi dgn Mitra yang disampaikan tertulis oleh Kementrian / SKK Migas / BPMA.

Tahap selanjutnya:
-  KKKS melakukan evaluasi dan verifikasi.
-  Evaluasi dan verifikasi berdasarkan Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas / BPMA.
-  KKKS menetapkan Mitra kerja sama.

Jangka waktu KSO dan/ atau Teknologi maksimal sd. berakhirnya Kontrak Bagi Hasil (KBH).

KKKS harus melakuan evaluasi setiap tahun.


BIAYA

1.  Ditanggung Mitra.
2.  Khusus kegiatan Tertiary Recovery skala penuh, dapat dibiayai bersama KKKS.
3.  Terhadap peningkatan produksi migas, Mitra menerima imbalan jasa. Imbalan jasa akan dibahas khusus.
4.  Imbalan jasa tsb merupakan bagian Biaya Operasi KKKS pada KBH skema Cost Revovery.
5.  Untuk KBH skema Gross Split, imbalan jasa tsb dapat diberlakukan dgn penyesuaian bagi hasil KKKS ( before tax) menjadi 89%.
6.  Penyesuaian tsb diberlakukan hanya terhadap peningkatan produksi migas.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ringkasan UU No.22 Tahun 2001 Tentang Migas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur  pengelolaan minyak dan gas bumi (migas)   di Indonesia. 1.  Tujuan Utama Menjamin pengelolaan migas untuk  kemakmuran rakyat . Mendorong  efisiensi dan daya saing . Membuka peluang  investasi (termasuk swasta & asing) . 2.  Kegiatan Usaha Migas dibagi dua Hulu (Upstream) Eksplorasi (mencari cadangan). Eksploitasi (produksi). Dilaksanakan melalui  kontrak kerja sama (PSC)  dengan pemerintah. Hilir (Downstream) Pengolahan. Pengangkutan. Penyimpanan. Niaga (penjualan BBM/gas). Bisa dilakukan oleh badan usaha dengan izin. 3. Peran negara - Negara tetap menguasai sumber daya migas. - Pelaksanaan diwakili oleh pemerintah. - Awalnya dibentuk:  (a). BP Migas (untuk hulu).  (b). BPH Migas (untuk hilir). 4. Sistem kontrak (PSC) - Migas tetap milik negara. - Kontraktor menanggung risiko & biaya. - Hasil dibagi antara negara dan kontraktor. 5. Liberalization (ciri p...

Penugasan Khusus kepada BUMN

Dasar Hukum Dasar Hukum: 1.  PP No.72 Tahun 2016. 2.  Permen BUMN No.Per-1/MBU/03/2023. BUMN dapat menerima Penugasan Khusus (Penugasan) dari Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan: 1.  Fungsi kemanfaatan umum. 2.  Riset dan inovasi. ●  Penugasan tsb dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha serta mempertimbangkan kemampuan BUMN. Bagaimana bila Penugasan tidak Feasible?? Maka BUMN harus diberikan kompensasi. Bagaimana internal corporate approval nya? ? BUMN tsb harus dapat persetujuan RUPS/Menteri BUMN. Ada 4 tahapan pelaksanaan Penugasan: 1.  Perencanaan. 2.  Penetapan. 3.  Pelaksanaan. 4.  Pelaporan. PERENCANAAN ●  BUMN menyusun perencanaan pelaksanaan Penugasan. ●  Perencanaan tsb minimal memuat kajian aspek teknis, hukum, komersial dan aspek keuangan termasuk sumber pendanaan. ●  Perencanaan tsb akan dikaji dan disepakati bersama oleh BUMNN penerima Penugasan, Menteri BUMN, Menkeu dan...